Deputi Bidang Usaha, Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, paling cepat semester I tahun ini terbentuk dan paling lambat akhir tahun. Holding BUMN migas terbentuk jika payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 selesai direvisi.
"Saya harap semester satu ini. Tapi paling lambatnya ya tahun ini selesai," kata Abdullah di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Selatan, Jakarta, Kamis 27 April 2017.
Edwin menjelaskan, saat PP tersebut masih dalam level pembahasan oleh menteri terkait. Namun progresnya terus menunjukan kemajuan.
"Proses ini masih berjalan, sehingga PP ini masih disirkulasi di level menteri, sambil menunggu prosesnya dijalankan," ujar dia.
Selain menunggu revisi PP selesai, urusan holding BUMN Migas ini juga tengah disosialisasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, perlu ada satu pemahaman dimana pembentukan holding BUMN migas ini dilakukan agar perusahaan lebih kuat dan lebih lincah.
"Begini, ada perbedaan visinya, visinya itu apakah BUMN harus besar, kuat, lincah BUMN apakah harus melayani masyarakat yang terluar, itu sudah sama. Itu tidak beda, tapi tata caranya yang musti didiskusikan. Apalagi terkait dengan UU dan tata cara yang berlaku," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News