Situs EODB. (FOTO: dokumentasi EODB)
Situs EODB. (FOTO: dokumentasi EODB)

Mudahkan Bisnis di Indonesia, Pemerintah Luncurkan Situs EODB

Suci Sedya Utami • 23 Maret 2016 08:35
medcom.id, Jakarta: Pemerintah yang dimotori Kemenko Perekonomian meluncurkan situs Ease of Doing Business (EODB) demi memberikan kemudahan pengusaha berbisnis di Indonesia.
 
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, peluncuran ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi yang menginginkan agar segala untuk bersama-sama menaikkan peringkat Indonesia dalam penilaian EODB yang diselenggarakan Bank Dunia.
 
"Banyak peraturan, baik di pusat maupun daerah, yang harus disederhanakan kalau kita mau naik peringkat,” kata Darmin, dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Melalui situs eodb.ekon.go.id, pemerintah menunjukkan berbagai penyederhanaan peraturan yang selama ini dinilai menghambat kegiatan berbisnis. Berbagai peraturan itu tersebar dalam 10 indikator kemudahan berbisnis, yakni starting a business, dealing with construction permits, getting electricity, registering property, getting credit, protecting minority investors, paying taxes, trading across borders, enforcing contracts, dan resolving ensolvency.
 
Situs tersebut bisa menjadi panduan bagi kalangan responden yang mengalami kesulitan ketika mengisi kuesioner EODB. Tapi lebih dari itu, EODB bisa menjadi parameter, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, untuk melihat dan mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi.
 
"Semua pihak berkepentingan untuk menggairahkan kegiatan ekonomi kita. Kegiatan berbisnis harus dipermudah," ujar Darmin.
 
Beberapa kemajuan dalam EODB ini antara lain bisa dilihat dari pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dijadikan satu dengan BPJS Kesehatan. Juga penghapusan Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha sebagai persyaratan memulai usaha.
 
Selain itu, dirinya pun membentuk tim khusus lintas kementerian/lembaga untuk menguliti satu per satu berbagai peraturan yang berkaitan dengan EODB. Di dalamnya termasuk pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya, karena dua kota ini masuk dalam wilayah survei Bank Dunia. Sosialisasi EODB ini dilakukan bersama antara Kemenko Perekonomian dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
 
Asal tahu saja, survei EODB yang diselenggarakan pada 2015, Indonesia bertengger pada rangking ke-109. Ini menunjukkan posisi Indonesia masih jauh dari ramah terhadap dunia bisnis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan