Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Eni V. Panggabean mengatakan, pihaknya akan melakukan pencabutan izin usaha setelah masa tenggat tersebut berakhir.
"Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha," katanya, dalam media briefing di Mapolda Jateng, Rabu 29 Maret 2017.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Eni menuturkan, penertiban ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana pencucian uang, korupsi, transaksi narkoba dan terorisme.
"Bank Indonesia, juga mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban," ungkap dia.
Kupva BB atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat.
Kupva BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. Peraturan perizinan bagi Kupva BB ditetapkan agar pengawasan oleh Bank Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien.
Sejak terbitnya PBI mengenai Kupva BB, Bank Indonesia telah melakukan berbagai sosialisasi serta memberi imbauan kepada pelaku usaha untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Bank Indonesia juga memerintahkan kepada penyelenggara Kupva BB yang telah berizin untuk menghentikan kerjas ama dan transaksi dengan pelaku yang tidak berizin dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.
"Pada akhir Maret 2017, sebanyak 44 Kupva BB tidak berizin telah mengajukan izin ke Bank Indonesia," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id