Ilustrasi transaksi menggunakan e-money. (ANT/Puspa Perwitasari).
Ilustrasi transaksi menggunakan e-money. (ANT/Puspa Perwitasari).

Begini Aturan BI Soal Biaya Isi Ulang E-Money

Eko Nordiansyah • 21 September 2017 20:41
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menetapkan skema harga Uang Elektronik (e-money) untuk transaksi isi ulang (top up). Seperti yang dikatakan sebelumnya skema ini dibedakan antara top up pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (top up on us), serta pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra (top up off us).
 
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman mengatakan, top up on us untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750. Sedangkan top up off us dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.
 
"Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif 1 (satu) bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik. Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 21 September 2017.

Penetapan batas maksimum biaya top up off us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.  Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian. 
 
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas) dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi. 
 
Dirinya menambahkan, dengan rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat.
 
"Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diaturakan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi. Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan