Menurut Menteri Desa Marwan Jafar, hal tersebut untuk mendorong pembangunan infrastruktur agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan. Namun begitu, aku dia, dorongan tersebut harus dibarengi dengan payung hukum dan regulasi agar investasi daerah perbatasan benar-benar terwujud.
"Nanti regulasinya kita payungi dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) atau mungkin kita payungi dgn Undang Undang Pembangunan Daerah Tertinggal. Jadi kami sedang susun sekarang naskah akademik," ujar Marwan, ditemui dalam acara Border Investment Summit, di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Ia mengakui, selama ini pengembangan daerah perbatasan dan daerah tertinggal hanya dipayungi dengan Keputusan Presiden (Kepres). Maka itu pihaknya saat ini tengah menyusun naskah akademik UU yang nantinya membahas pengembangan dan pembangunan daerah perbatasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Spesifik untuk investasi baru kami yang melakukan. Perlu Anda catat, Kemendes sebagai pionir menuju investasi di daerah perbatasan. Jadi ini kami mulai dengan sangat fundamental, mulai dari sisi regulasi, mulai dari pemasaran, mulai dari kajian-kajian dan kerja sama, semua kami mulai tahun ini," papar dia.
Marwan melanjutkan, daerah sendiri mendukung penuh langkah Kemendes meningkatkan pengembangan daerah tertinggal dan perbatasan melalui masuknya investasi. Pasalnya, dengan masuknya investasi maka daerah perbatasan dan tertinggal akan mengalami kemajuan yang mempu menggerakkan ekononomi.
"Daerah sangat responsif karena para gubernur dan bupati sangat responsif terhadap semua dan mereka menyambut penuh antusias karena selama ini yang diharapkan daerah adalah masuknya investasi. Dengan investasi maka secara otomatis akan mengalami kemajuan yang mampu menggerakkan ekonomi sekaligus memodernisasi sosial-budaya dengan tanpa menghilangkan kearifan lokal yang dimiliki oleh masing-masing daerah itu," pungkas Marwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News