Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Otoritas Pelabuhan Priok Bakal Ubah Skema Tarif Penalti Kontainer

Husen Miftahudin • 18 Maret 2016 19:57
medcom.id, Jakarta: Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok bakal mengubah skema penerapan tarif penalti progresif 900 persen bagi importir yang menimbun kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Pasalnya penerapan penalti yang dilakukan PT Pelindo II (Persero) ini dikenakan sejak hari kedua barang mengendap.
 
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama‎ Tanjung Priok Bay M Hasani mengakui penerapan tarif progresif tersebut lantaran selama ini Pelabuhan Tanjung Priok berubah fungsi menjadi gudang penimbunan kontainer. Hal ini membuat waktu tunggu bongkar muat kontainer lebih dari lima hari.
 
"Upaya untuk menurunkan dwelling time tersebut, selain regulasi yang dipotong, juga kami di sini khususnya operator, tidak ada instrumen lain yang bisa dilakukan selain tarif penalti tersebut. Ada protes dari Kadin dan teman asosiasi jadi kami akan ubah skemanya," ujar Bay, dalam Rapat Koordinasi Dwelling Time di Gedung Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/3/2016).

Pengenaan tarif selama ini dirasa tidak pas karena menghitung berdasar hari kalender. Dia menjelaskan, ketika barang tiba pada malam hari, akan langsung dikenakan tarif penalti di hari berikutnya. Padahal pengendapan barang itu sendiri hanya terhitung beberapa jam.
 
"Misal kapal dibongkar pukul 10 malam dan itu dia hanya dua jam lagi dapat gratis karena hari pertama kan dia free, bayarnya (penalti) itu baru di hari kedua. Selama ini kalau sudah melewati tanggal itu, berarti sudah masuk hari kedua," imbuh dia.
 
Karena itu, proses perhitungan akan diubah dengan tidak berdasarkan hari kalender namun berdasarkan waktu 24 jam. Selain itu, jika barang tersebut baru masuk pada hari Jumat maka tarif progresif tidak akan diberlakukan langsung karena sudah masuk waktu akhir pekan.
 
"Termasuk hari libur, kalau dibongkar Jumat, jadi kita akomodasi untuk Sabtu-Minggu kita buat tarif khusus, atau tidak diperhitungkan dua hari, tapi satu hari. Misalnya hari jumat tarifnya tidak dihitung. Kan selama ini dihitung," pungkas Bay.
 
Sebelumnya, para pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak Pelindo II mencabut kebijakan pengaturan kenaikan tarif progresif jasa penumpukan peti kemas. Keputusan Direksi Pelindo II Nomor 568 Tahun 2016 tentang tarif Pelayanan Jasa Petikemas pada Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok dinilai bakal membuat pengusaha ekspor-impor kelabakan.
 
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi mengatakan, beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2016 membuat tarif jasa isi impor melonjak hingga 900 persen untuk proses bongkar di hari kedua. Di hari pertama, justru tidak dikenakan tarif pelayanan jasa penumpukan.
 
"Padahal pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya menggerakkan kembali sektor riil agar dapat menjadi pondasi bagi kemajuan ekonomi Indonesia melalui beberapa Paket Kebijakan Ekonomi. Jadi kita minta pemerintah agar swasta lebih diperdayakan agar biayanya bisa di tekan, karena asas competitiveness," ujar Rico dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
 
Dia menambahkan, pengguna/pemakai jasa/pemilik barang harus menanggung beban dengan mengeluarkan tambahan biaya di logistik. Kondisi ini membuat adanya beban kenaikan biaya dalam produksi.
 
"Produk mereka di pasar akhirnya tidak berdaya saing, karena harga jualnya dari dalam negeri sudah sangat mahal. Karena itu kami akan mendesak agar aturan tersebut dibatalkan dan dicabut," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan