Ilustrasi (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Ilustrasi (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Rahasia Tidak Jadi Kendala DJP Intip Transaksi Kartu Kredit

Suci Sedya Utami • 01 April 2016 11:32
medcom.id, Jakarta: Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 yang memperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakses data transaksi pengguna kartu kredit sedikit banyak dinilai membuat kegaduhan. Namun, hal itu pada dasarmya diperbolehkan.
 
Menurut Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, adanya ketentuan itu sebenarnya sah-sah saja bagi DJP Kemenkeu untuk bisa mengintip data transaksi pengguna kartu kredit karena data tersebut bukan termasuk dalam kategori kerahasiaan.
 
Yustinus menilai, hal itu diperbolehkan karena yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbankan adalah kerahasiaan data nasabah debitur, bukan transaksi. "Secara legal formal, data ini bukan rahasia. Artinya DJP bisa mengakses. Dalam hal ini secrecy tidak jadi isu," kata Pras, ketika dihubungi Metrotvnews.com, di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Namun, tidak ditampik yang menjadi kendala pada titik ini adalah soal privacy. Sebab, ada ketidaknyamanan bagi wajib pajak bahwa data transaksinya akan diketahui orang lain yang dalam hal ini adalah petugas pajak. Bahkan, privacy ini bisa berpengaruh terhadap kepercayaan dan bisa saja membuat nasabah menghindari bertransaksi lewat kartu kredit.
 
Tentu hal semacam ini perlu menjadi perhatian dan perlu dicarikan jalan keluarnya. Apalagi, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah sedang mendorong penggunaan transaksi nontunai. Karenanya, perlu ada upaya harmonisasinya.
 
"Yang jadi pertimbangan saya kira privacy ya, orang enggak nyaman privacy-nya diketahui otang lain. Kalau kebijakan ini tidak dikomunikasikan dengan baik bisa bikin gaduh," jelas dia.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
 
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yag memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, dan nomor rekening kartu kredit.
 
Selain itu, disebutkan pula nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan