Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan langsung menyampaikan Laporan Hasil Pemantauan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2015 kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassyanya di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menurut Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, sambutan positif hasil laporan kajian KPK dilakukan agar ke depan pengelolaannya menjadi lebih baik, bersih, dan sesuai harapan semua pihak. Ruang lingkup kegiatan kajian KPK pada BPJS Ketenagakerjaan difokuskan pada aspek pengawasan, regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan, dan pembiayaan.
"Laporan Kajian KPK bertujuan untuk mengidentifikasi titik kelemahan dan potensi korupsi dari Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melakukan analisis kebijakan Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan tata kelolanya pada instansi terkait. Hasil pemantauan terhadap rekomendasi KPK dituangkan dalam Laporan Hasil Pemantauan Tahun 2015 terhadap Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terang Irvansyah.
Irvansyah menambahkan, tidak hanya terkait rekomendasi KPK saja, BPJS Ketenagakerjaan selalu menindaklanjuti dan menyelesaikan hal-hal yang menjadi perhatian lembaga pengawas lainnya. Seperti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hal ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga integritas dan menjadi badan yang terpercaya dalam dana untuk kesejahteraan peserta,” jelas Irvansyah.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Irvansyah, dalam melakukan pengelolaan dana selalu mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menindaklanjuti 100 persen seluruh rekomendasi yang disampaikan KPK. BPJS Ketenagakerjaan juga masuk dalam kategori 10 besar institusi pemerintah dengan tanggap menindaklanjuti rekomendasi KPK.
“KPK berkomitmen untuk mengawal implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh masyarakat pekerjaa Indonesia,” kata Pahala.
Hingga akhir 2015, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp206,37 triliun dari 19,1 juta peserta. Terdiri atas pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Dana kelolaan tersebut rata-rata tumbuh 15,83 persen per tahun sejak 2010. Adapun hasil investasi mencapai Rp17,68 triliun atau rata-rata tumbuh 14,96 persen per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News