Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky P Wibowo menegaskan pihaknya meminta masyarakat segera melapor jika dikenakan biaya tambahan.Dalam bertransaksi GPN telah diterapkan tarif off us (beda bank sebesar 0,15 persen, angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan sebelumnya hingga tiga persen.
"Enggak boleh lagi kenakan biaya tambahan. Kalau dulu itu macem-macem ya bisa 1-3 persen MDR, sekarang dengan logo GPN hanya 0,15 persen. Kalau masih ada yang nakal juga bisa laporkan ke kami," ujarnya di Hotel Grand Haytt, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo menjelaskan Merchant Discont Rate (MDR) dibebankan kepada merchant pada setiap transaksi kartu debit dengan mesin EDC. Namun meski dikenakan biaya, pastinya lonjakan masyarakat dalam bertransaksi akan tingggi dengan adanya sistem GPN.
"Ini butuh edukasi untuk masyarakat dan merchant, bahwa setiap layanan pasti dikenakan biaya. Merchant diberikan biaya 0,15 persen itu tidak seberapa dengan banyak masyarakat nanti bertransaksi dengan EDC," jelas dia.
Lebih lanjut Pungky menegaskan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada pihak merchant yang menyalahi aturan. Masyarakat yang meresa dirugikan dapat mengubungi call center BI di 131.
"Kami lakukan penertiban pasti, kami akan memonitor dengan bantuan 44 kantor cabang di Indonesia," tambah Pungky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id