"Sudah, nanti kita umumkan PMK-nya sore atau Kamis," kata Ani sapaan karib Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Ani belum mau membeberkan secara detail soal aturan tersebut. Dia juga tak menjawab saat ditanya waktu berlakunya aturan tersebut.
"Nanti saya ada DPR, PMK-nya nanti kita umumkan segera," ucap dia.
Semua komoditas itu merupakan barang konsumsi. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPh itu sebagai upaya dari penguatan neraca pembayaran dan menjaga neraca transaksi berjalan di tengah pergerakan nilai tukar yang melemah.
(Baca juga: Kenaikan PPh Impor Bisa Angkat Industri Lokal)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pihaknya mengevaluasi terkait apakah barang-barang yang selama ini diimpor tersebut telah diproduksi di dalam negeri atau tidak.
"Kita cocokkan ada enggak sebenarnya produksi dalam negerinya. Benar enggak dari data bea cukai benar-benar masuk," kata Suahasil di Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Jika terbukti diproduksi di dalam negeri, pemerintah menaikkan tarif impornya dari yang diberlakukan saat ini yaitu 2,5 persen, 5 persen, 7,5 persen, hingga 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News