Dalam hal ini, Rizal mengaku kecewa atas perilaku pejabat yang ingin mempercepat proses perpanjangan. Padahal, proses perpanjangan itu bisa dinegosiasikan dua tahun sebelum kontrak habis sehingga tidak ada salahnya mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
"Lima sampai 10 tahun banyak kontrak karya yang habis. Dalam aturan bisa dinegosiasikan dua tahun sebelum kontrak habis. Tetapi ada pejabat yang keblinger yang mau mempercepat negosiasi kontrak karya. Saya kecewa karena ini mau dipercepat," keluh Rizal, dalam sebuah diskusi, dengan Alumni Ikatan Teknik Kimia Undip, di Djakarta Theatre XXI, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
Rizal menjelaskan, pejabat tersebut tergoda dengan berbagai macam tawaran pihak asing yang dinilai menguntungkan kepentingan pribadi bukan kepentingan masyarakat. Tentunya hal ini merugikan bagi bangsa.
"Pejabat ini dilobi oleh kepentingan asing, karenanya kontrak ini malah ingin dipercepat. Ini tidak berpihak pada kepentingan masyarakat," jelas Rizal.
Padahal, lanjut Rizal, dengan habisnya kontrak perusahaan pertambangan asing di Indonesia maka hal ini akan menjadi kesempatan emas bagi Indonesia untuk mengambil alih lapangan tempat sumber-sumber daya alam dari tangan asing.
Apalagi, masih kata Rizal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memiliki prinsip agar lokasi sumber daya tambang itu diperuntukan bagi kepentingan bangsa. Bukan dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan asing yang sebenarnya hanya bertindak sebagai kontraktor.
"Kita bisa menulis ulang sejarah. Kesempatan kita untuk merumuskan strategi baru cadangan sumber daya alam ini untuk kesejahteraan masyarakat," tegas Menko Maritim itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id