Barang yang dimusnahkan meliputi 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), serta ratusan alat pertanian (hand sprayer) dan pemanas air listrik (electric kettle). Seluruhnya merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Hal ini menjadi langkah konsisten Kemendag dalam menertibkan kegiatan perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
Veri mengharapkan kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, Kemendag sesuai kewenangannya memiliki tugas pokok dan fungsi mengawal Undang-Undang (UU) Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan. Secara berkala dan khusus, Kemendag memiliki kewajiban melakukan pengawasan perdagangan, termasuk distribusi minol dan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri (importasi).
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, Kemendag menemukan pendistribusian minol tidak memiliki surat penunjukan dari pemasok dan dijual langsung ke konsumen tanpa memiliki izin selaku pengecer. Pemilik sepatu pengaman impor mencantumkan kode HS yang tidak sesuai pada dokumen PIB.
"Pemanas air listrik impor tidak dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) dan alat pertanian asal impor tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang telah memenuhi SNI ataupun persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib," tutup Sihard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News