"Perpanjangan masa perjanjian dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) sampai September 2015 dari sebelumnya 30 Juni 2015. Jadi, masih berlanjut atau belum ada keputusan transaksi ini batal," ujar Alex, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut Alex, dengan perpanjangan perjanjian tersebut diharapkan proses review yang sedang berlangsung dapat dijadikan sebagai rujukan untuk mengambil keputusan. "Kalau dibilang gara-gara review jadi begini, ya tidak. Tinggal dibuktikan, kalau tidak bagus dan tidak menguntungkan buat perusahaan ya tidak jadi," ujar Alex.
Ia menjelaskan, langkah memperpanjang masa CSEA karena perseroan sangat menghormati proses review dan klarifikasi dari sejumlah lembaga. Untuk menjaga transparansi dari transaksi ini Telkom meminta restu kepada Jamdatun, BPKP, audit BPK, dan KPK.
Tiga lembaga pertama memberikan sinyal lampu hijau untuk aksi korporasi ini, sedangkan review KPK sedang berjalan dan direksi Telkom sudah dipanggil namun hasil review belum diterima. "Transaksi ini sedang dikaji lembaga-lembaga tersebut untuk membuktikan perusahaan ini apakah kredibel, memiliki aspek tata kelola yang baik, dan lainnya," jelas Alex.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa 30 Juni menyatakan ada kemungkinan mega transaksi itu batal, sesuai dari laporan Dewan Komisaris Telkom. Meski begitu, Komisaris Utama Telkom Henri Saparini pada kesempatan itu tidak bersedia menjawab soal kepastian perpanjangan atau dibatalkan.
Hal senada diungkapkan anggota Komisaris Telkom Rinaldi Firmansyah. "Saya komisaris bukan direksi. Kalau direksi saya segera jawab," pungkas Rinaldi, yang sebelumnya menjabat Dirut Telkom periode 2007-2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News