Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan saat ini tiga BUMN pertambangan itu berada di luar 10 besar perusahaan pertambangan dengan kapitalisasi pasar terbesar di Asia Pasifik. Bukit Asam berada di peringkat 18, Antam di peringkat 20, sementara Timah di peringkat 38.
"Kondisi ini akan berubah saat pembentukan holding BUMN tambang, asetnya paling tidak harus USD21 miliar kalau mau masuk Fortune 500," katanya dalam sebuah jumpa pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 24 November 2017.

Dalam jangka pendek, lanjutnya, holding baru ini akan segera melakukan serangkaian aksi korporasi di antaranya, pembangunan pabrik smelter grade Alumina di Mempawah Kalimantan Barat dengan kapasitas sampai dengan dua juta ton per tahun, pabrik Ferro Nickel di Buli, Halmahera Timur berkapasitas 13.500 ton per tahun, dan pembangunan PLTU di lokasi pabrik hilirisasi bahan tambang sampai dengan 1.000 megawatt (mw).
Sementara untuk jangka menengah, holding BUMN tambang akan melakukan akuisisi maupun eksplorasi wilayah penambangan serta hilirisasi. Dengan begitu holding memiliki peluang lebih besar sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam 500 Fortune Global Company.

Sumber: Kementerian BUMN
Terkait saham holding BUMN Tambang, Fajar memastikan 100 persen dimiliki oleh negara. Hanya saja saham pemerintah yang mayoritas di ketiga BUMN Tambang, yakni ANTM 65 persen, PTBA 65,02 persen, dan TINS 65 persen dialihkan ke PT Inalum (Persero) sebagai induk holding.
"Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi wama, maupun tidak langsung melalui PT Inalum," tutur dia.
Adapun proses holding dimulai setelah Menteri BUMN Rini Soemarno yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan roadmap pengembangan BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015. Nantinya pelaksanaan holding BUMN tambang melalui PP Nomor 47 Tahun 2017 akan diikuti proses administrasi termasuk akta inbreng.
Kemudian persetujuan holding BUMN Industri Pertambangan akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada 29 November 2017.
Dia meyakini keberadaan holding Industri Pertambangan akan menambah pendapatan negara melalui berbagai pajak, royalti, serta dividen. Selain itu industri pengolahan tambang dan mineral juga mampu menyerap ribuan pekerja baru, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, serta mendorong harga produk yang lebih bersaing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News