Kerja sama tersebut dilakukan bukan dalam rangka membuat mobil nasional (mobnas). "Bukan mobnas, itu kerja sama private to private. Kalau misalkan itu terkait (mobnas) pasti ada menteri perindustrian," ujar Saleh melalui sambungan telepon, Sabtu (7/2/2015).
Saleh mengatakan, memorandum of understanding (MoU) antara kedua perusahaan dilakukan baru dalam rangka studi kelayakan (feasibility study). Pun, itu dilakukan hanya untuk jangka waktu enam bulan. "Namanya juga mau bisnis, perlu buat MoU," katanya.
Meski begitu, Saleh mengatakan, pada prinsipnya tidak ada larangan untuk berinvestasi di Indonesia. Bukan hanya Proton investor automotif lainnya juga sudah melakukan penjajakan dengan Indonesia.
Sekadar informasi, produsen mobil asal Malaysia, Proton, sepakat membantu Indonesia mengembangkan dan membuat mobil nasional. Penandatanganan nota kesepakatan atau MoU antara Proton dengan PT Adiperkasa Citra Lestari disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Najib Razak di Kuala Lumpur, Jumat, 6 Februari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News