"Pertama, semua kementerian mendukung program penanganan illegal fishing dan apresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Arahan langsung dari presiden sebagai maritim poros dunia," ungkap Indroyono, di Kantor Kementerian Koordinator Maritim (Kemenko Maritim), Jakarta, Jumat (9/1/2015) malam.
Kedua, telah dibentuk satuan petugas (satgas) yang diperkuat dengan menambah empat kementerian lembaga yakni di antaranya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung), serta akan menambah satgas yang ada.
"Penanganan illegal fishing, kita bergerak dengan tiga Undang-Undang (UU). UU Perikanan 2009, UU Pelayaran, dan UU Kepabeanan. Penanganan illegal fishing dilakukan terintegratif," ujar Indroyono.
Menurut dia, penanganan illegal fishing tersebut merupakan program dunia, di mana Eropa menetapkan jika illegal fishing harus dihadapi. Indroyono menambahkan, UU dalam negeri tersebut bisa memacu penghapusan illegal fishing. Bahkan Kemenlu punya kesempatan untuk berkomunikasi dengan negara-negara di dunia.
Kesimpulan ketiga, telah ada Inpres percepatan penanganan illegal fishing. Keempat, seluruh kementerian terkait sepakat ada satu lembaga yang dibentuk melalui Perpres Nomor 178/2014 UUSD 32 kelautan 2014.
Terakhir, adanya Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang sedang coba dioperasikan sembari menunggu peraturan mengenai sanksi illegal fishing keluar.
"Kita mau memperkuat otak dari sistem informasi, dari Bakamla. Informasi soal laut ditaruh di Nakamla. Kita mau uji coba penanganan illegal fishing ke kapal. Angkatan Laut (AL) mau hibahkan 10 kapal patroli pada Bakamla dalam rangka kegiatan ini. Keamanan dan keselamatan laut. Khusus untuk penyidik di bawah komando Bakamla. Di mana jarak 0-12 mil biasanya KKP," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id