Head of Marketing Rumah.Com Ike Hamdan mengungkapkan PBI Nomor 20/8/PBI tanggal 1 Agustus 2018 mengenai rasio Loan to Value (LTV) memudahkan orang untuk membeli rumah. Bahkan, aturan tersebut juga memberikan katalis positif bagi industri properti di Tanah Air.
"Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa uang muka sampai nol persen. Semuanya kembali pada penilaian bank, apakah seseorang itu layak atau tidak mendapatkannya dengan memertimbangkan kesehatan skor kreditnya," ungkap Ike Hamdan, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Selain itu, sebut Ike, bagi kaum milenial yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki keistimewaan untuk mengakses KPR berbunga rendah. "Mereka yang merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan lebih dari dua tahun dan pembayarannya lancar, maka dia dapat menikmati KPR khusus," ujarnya.
KPR subsidi, sambungnya, memberikan uang muka sebesar satu persen dengan suku bunga acuan BI plus lima persen. Sedangkan, KPR nonsubsidi itu dengan uang muka sebesar lima persen dan suku bunga acuan BI plus tiga persen. Menurutnya kaum milenial ini rata-rata memiliki gaji antara Rp4 juta hingga Rp7 juta.
Sehingga, harga rumah yang sesuai dengan kemampuan mereka itu dipatok dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta dan banyak suplai di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). "Rasio utang yang sehat dari penghasilan itu adalah sepertiganya. Tujuannya agar hidup lebih tenang dan tetap memiliki kualitas hidup," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News