Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif akan menambah penerimaan negara. Dirinya menaksir akan ada tambahan penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun dengan penerapan tarif baru.
Dia menjelaskan pada tahun ini pemerintah menyediakan 79,9 juta lembar meterai bernilai Rp3.000 dan 803,2 juta lembar meterai bernilai Rp6.000. Jika ditotal seluruhnya penerimaan bea meterai akan mencapai Rp5,06 triliun.
"Apabila itu dikonversikan menjadi satu nilai Rp10 ribu saja, maka penerimaan akan naik menjadi Rp8,83 triliun sekarang Rp5,06 triliun," kata dia dia dalam rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Selain itu, pemerintah masih menghitung potensi bea meterai khusus untuk dokumen digital. Namun pemerintah belum bisa merinci berapa potensi penerimaannya karena berdasarkan UU Bea Meterai Tahun 1985, belum diatur bea meterai untuk dokumen digital.
"Ini hanya materai tempel, belum masuk dokumen digital. Jadi paling tidak ada potensi tambahan Rp3,8 triliun dan nanti akan lihat estimasi dokumen digital," jelas dia.
Selain soal tarif, pemerintah juga mengusulkan perubahan batasan penggunaan dokumen yang wajib dibubuhi meterai, perluasan definisi dokumen obyek bea meterai, pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk menjadi pemungut bea meterai, penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai, dan pemberian fasilitas bea meterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News