"Kami usulkan kenaikan sekitar 10 sampai 13 persen saja," kata Agus, seperti dikutip dari Antara, di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat, 20 September 2019.
Ia mengatakan sebagai penyedia bahan baku utama rokok kretek petani belum mendapatkan perlindungan sesuai harapan. "Baik perlindungan dalam soal budidaya, usai panen, dan penjualannya, sehingga posisi sangat rentan untuk ditekan," tuturnya.
Menurut Agus usai pengumuman rencana penaikan cukai tersebut, penyerapan tembakau petani oleh pabrikan rokok menjadi lamban. Tentu hal semacam ini sangat disayangkan dan diharapkan penyerapan tembakau petani di masa mendatang bisa kembali tinggi.
"Rencana kenaikan diumumkan saat panen raya tembakau, dampak paling kami rasakan saat ini adalah goyangnya kebijakan industri hasil tembakau, yang pada ujungnya juga menggoyang perekonomian petani karena penyerapan bahan baku menjadi lamban," tukasnya.
Ia menyampaikan rencana penaikan cukai sebesar 23 persen berpotensi menurunkan pasar rokok bercukai resmi sehingga pabrikan membatasi pembelian bahan baku, terutama tembakau hasil petani lokal.
Dirinya mengatakan proses penyerapan di lapangan menjadi tersendat dan tidak hanya d Temanggung, tetapi juga di seluruh Indonesia. Harga juga stagnan, bahkan cenderung turun, padahal secara kualitas tembakau hasil panen tahun ini meningkat, dari tahun lalu.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, penaikan cukai rokok merupakan sebuah keniscayaan. Pengaturan cukai rokok bukan menjadi ruang APTI, akan tetapi menjadi ruang industri tembakau atau industri rokok. Namun, dia meminta, penaikan cukai tidak terlalu tinggi karena membebani pabrik rokok nasional dan berimbas terhadap ekonomi petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id