Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung memaparkan kebijkan tersebut menyikapi kredit perbankan RI yang cenderung mengalami penurunan akibat dampak pelemahan ekonomi global. Pelonggaran DP yang dimulai pada 2 Desember 2019 itu diharapkan bisa meringankan masyarakat dalam memiliki kendaraan.
"Kalau kredit lagi turun kita dorong supaya pertumbuhan ekonomi tidak semakin lemah. Kalau kredit kuat kita agak rem agar tidak menimbulkan instabilitas," kata Juda, di kompleks perkantoran BI, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.
Ketentuan pelonggaran DP tersebut mempertimbangkan rasio NPL/NPF total secara gross dan rasio kredit kendaraan bermotor/pembiayaan kendaraan bermotor secara nett. Rinciannya bagi yang memenuhi kriteria NPL/NPF, DP kendaraan roda dua menjadi 15 persen dari semula 20 persen.
Kemudian, DP kendaraan roda tiga/lebih (nonproduktif) menjadi 15 persen dari semula 25 persen; dan DP kendaraan roda tiga/lebih (produktif) menjadi 10 persen dari semula 20 persen.
Juda menuturkan tidak ada kriteria standar kendaraan dalam pemangkasan DP ini. Artinya, pembeli kendaraan golongan mewah maupun Low Cost Green Car (LCGC) bisa merasakan pelonggaran pembiayaan. Masyarakat juga tidak dibatasi melakukan kredit baik untuk kendaraan pertama maupun seterusnya.
"Kami address sisi supply dan demand apalagi suku bunga turun yang juga dorong demand. Semakin rendah pinjaman kredit sehingga mendorong orang untuk pinjam," ungkapnya.
BI juga mengeluarkan kebijkan ketentuan DP kendaraan bermotor berwawasan lingkungan yang pengurangan pembiayaannya ditambah lima persen. Rincian yang memenuhi kriteria NPL/NPF, DP kendaraan roda dua jadi 10 persen; DP kendaraan roda tiga/lebih (nonproduktif) jadi 10 persen; dan DP kendaraan roda tiga/lebih (produktif) jadi lima persen.
"Ini sudah jadi tren global bahwa green financing itu sudah jadi tren global di berbagai negara dan OJK sudah keluarkan green bond dan BI juga keluarkan green LTV dan down payment," ungkapnya.
Pertumbuhan kredit tercatat sedikit melambat dari 9,9 persen (yoy) pada Juni 2019 menjadi 9,6 persen (yoy) pada Juli 2019, terutama dipengaruhi terbatasnya permintaan kredit korporasi. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2019 sebesar 8,0 persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan Juni 2019 sebesar 7,4 persen (yoy).
BI memandang bauran kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang akomodatif mendorong pertumbuhan kredit tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan 10-12 persen (yoy) di 2019 dan 11-13 persen (yoy) pada 2020. DPK diramal dikisaran 7-9 persen (yoy) pada 2019 dan 8-10 persen (yoy) pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News