Sedangkan dana FLPP sebesar Rp5,1 triliun akan digunakan untuk membangun 58 ribu rumah yang terdiri atas 55 ribu rumah tapak dan tiga ribu unit rusun. Sementara dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) sebesar Rp2 triliun untuk membangun 100 ribu unit rumah.
Dana Kementerian PUPR sebesar Rp33 triliun hanya sekitar 20 persen yang khusus untuk pembangunan rumah. Sedangkan sisanya lebih ke pembangunan infratruktur.
"Perlu diingat bahwa rehabilitasi rumah tidak layak bukan bagian dari pengurangan backlog (kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tempat tinggal) pemerintah. Hal ini sah saja mengingat fokus pemerintahan Jokowi selain Kemaritiman juga terlihat dengan didorongnya sektor infrastruktur. Namun kami ingatkan bahwa saat ini dana tersebut tidak akan cukup dengan rencana pemerintah untuk membangun 2 juta unit, dimana 1 juta unit per tahun dibangun oleh pemerintah," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2015).
Dia menilai, saat ini fokus pemerintah lebih ke tujuan secara fisik terbangun tanpa mempertimbangkan wilayah-wilayah mana saja yang membutuhkan rumah paling besar, mengingat saat ini pemerintah pun belum mempunyai pemetaan (mapping) mengenai kebutuhan rumah tersebut di masing-masing wilayah. Sehingga kebijakan pembangunan rumah yang ada tidak memperhitungkan lapangan dan hanya mengejar target secara fisik bangunan tanpa memperhatikan tingkat kebutuhan yang ada.
"Dengan langkah strategi seperti ini maka dikhawatirkan sustainability perumahan nasional tidak akan terjadi. Dengan adanya pembangunan infrastruktur tanpa perencanaan wilayah yang jelas akan mendongrak nilai tanah," ujar dia.
Karenanya, menurut dia, bila pemerintah tidak segera membuat bank tanah yang khusus untuk rumah rakyat maka dikhawatirkan harga akan terus melambung dan rumah pun semakin tidak terjangkau. "Kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk bank tanah untuk dapat mengendalikan harga tanah," ucapnya.
Bank tanah akan dapat mengendalikan harga tanah yang khusus untuk dibangun rumah murah sehingga tidak mengikuti mekanisme pasar yang semakin tinggi. Bank tanah ini bukanlah sesuatu yang baru karena ketika orde baru pernah ada konsep mengenai kavling siap bangun (kasiba) dan lingkungan siap bangun (lisiba).
"Fokus pemerintah ke sektor infrastruktur juga harus memperhatikan ketersediaan prasarana dan sarana wilayah untuk kawasan perumahan murah agar pengembang dapat menekan biaya yang ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News