Ilustrasi. Antara/Fanny Octavianus
Ilustrasi. Antara/Fanny Octavianus

Inkindo Desak Pemerintah Bentuk UU Jasa Konsultan

Antara • 25 Februari 2015 19:49
medcom.id, Jakarta: Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mendesak pemerintah untuk membentuk undang-undang yang mengatur tentang jasa konsultan guna melindungi kepentingan para konsultan. "Sampai saat ini Indonesia belum punya UU yang mengatur tentang jasa konsultan, yang ada hanya UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi," kata Ketua Dewan Pengurus INKINDO DKI Jakarta Peter Frans di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
 
UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi itu, menurutnya, tidak cukup kuat untuk memfasilitasi kepentingan konsultan yang selama ini kerap dirugikan karena berbagai tuntutan hukum baik dari pihak pengguna jasa (swasta dan pemerintah) maupun pihak pengawas (BPK, KPK, LSM, media). "Seringkali konsultan diaudit oleh berbagai pihak seperti polisi, KPK, BPK, bahkan media, dengan asumsi masing-masing sehingga tidak ada sinkronisasi tentang bagaimana memahami bahasa yang ada dalam kontrak kerja," ujarnya.
 
Sebelumnya pihak Inkindo sudah pernah mengajukan draf UU Jasa Konsultan tersebut kepada DPR, namun tidak ada tindak lanjutnya hingga kini. "Dulu kami sudah pernah mengajukan ke DPR, lengkap dengan draf akademisnya juga, tapi ternyata malah didrop," ucapnya.

Pelaksanaan konstruksi yang berkembang pesat di Indonesia, katanya, harus didukung dengan peraturan-peraturan yang bersifat living constitution melalui peran hukum kontrak yang dapat menjamin bahwa pembangunan tersebut
akan berlangsung secara teratur dan aman bagi semua pihak sehingga jika terjadi permasalahan atau kegagalan proyek pembangunan tidak bermuara ke ranah hukum.
 
"Di negara maju sangat jarang permasalahan kontrak diselesaikan melalui pengadilan formal seperti pengadilan negeri, biasanya mereka menyelesaikan secara nonformal melalui mediasi dan arbitrase," tuturnya.
 
Peter mengatakan bahwa saat ini terdapat sembilan anggotanya yang sudah ditahan, dan 26 lainnya menjadi tersangka karena tidak benar-benar memahami bahasa dalam kontrak konstruksi. Inkindo telah memiliki anggota sekitar 7.000 perusahaan bidang konstruksi di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta anggotanya berjumlah 900 perusahaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan