Petani Garam  Foto: MTVN/Sobih
Petani Garam Foto: MTVN/Sobih

Petani Garam Minta Pemerintah Tekan Impor Garam

Antara • 19 Agustus 2015 17:56
medcom.id, Jakarta: Para petani garam yang tergabung dalam Komisi Garam Pamekasan, Jawa Timur, meminta pemerintah menghentikan impor garam karena dinilai merugikan petani dalam negeri dan menekan harga komoditas tersebut.
 
"Harga garam jauh lebih rendah saat ini, impor berpengaruh terhadap harga garam," kata Sekretaris Jenderal Komisi Garam Pamekasan Yoyok R Efendi saat melakukan demo di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
 
Yoyok mengatakan pihaknya meminta pemerintah menutup kran impor garam untuk selamanya dan pemerintah diminta untuk membentuk satgas guna mengawasi peredaran garam aneka pangan dan industri yang merupakan garam impor.

"Garam industri aneka pangan membingungkan, banyak yang merembes, begitu juga garam industri," kaya Yoyok.
 
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014.
 
Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori tersebut mengalami penurunan. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri sebesar 1,5 juta ton.
 
Sementara itu, menanggapi tuntutan petani garam, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, menyatakan bahwa sejak 2013 lalu pihaknya tidak pernah menerbitkan izin impor garam konsumsi.
 
"Sejak 2013, kita beum pernah menerbitkan izin impor garam konsumsi, akan tetapi garam industri, termasuk untuk aneka pangan," ujar Suprih.
 
Pemerintah berencana untuk merevisi aturan impor garam untuk meningkatkan penyerapan garam rakyat di pasar dalam negeri, di mana hingga saat ini regulasi impor garam masih diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
 
"Soal perkembangan (revisi) Permendag 58/2011, kita sudah membentuk tim. Ada tiga hal yang ingin kita pastikan," kata Suprih.
 
Suprih menjelaskan, tiga hal yang akan dipastikan dalam revisi tersebut adalah definisi dari garam industri itu sendiri, definisi garam dalam negeri, dan terkait dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian untuk tidak memperpanjang rantai perizinan.
 
"Kemendag hanya menerima rekomendasi, sejak 2013 kita tidak pernah mengeluarkan izin impor garam konsumsi," ujar Suprih.
 
Dalam rancangan Permendag baru tersebut nantinya, importir produsen (IP) garam konsumsi dan garam industri wajib menyerap garam rakyat minimal 50 persen dari total kapasitas produksinya. Kewajiban menyerap garam dalam negeri tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi impor.
 
Adapun, jika pada aturan sebelumnya importir hanya wajib mengantongi rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, maka nantinya importir juga harus mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Perubahan Permendag tersebut juga memuat mengenai definisi garam konsumsi dan garam industri, dimana dalam aturan sebelumnya, yang dimaksud garam konsumsi adalah garam dengan kadar NaCl sebesar 94,97-97 persen maka dalam aturan baru kadar tersebut diubah menjadi dari 54,97-97 persen. Sedangkan untuk garam industri tidak ada perubahan, yaitu garam dengan kadar NaCl di atas 97 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan