Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 31 Maret 2017 mengatakan, rincian tingkat bunga penjaminan sebagai berikut, bank umum dalam rupiah 6,25 persen, valuta asing (valas) 0,75 persen. Sementara untuk BPR dalam rupiah 8,75 persen.
Tingkat bunga penjaminan dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan yang stabil dan cenderung mengalami penurunan disebabkan posisi likuiditas perbankan yang meningkat. Di samping itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri juga dipandang dalam kondisi yang baik.
"Hal ini terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat serta perbaikan kondisi neraca perdagangan," jelas dia.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News