"Jangan sampai uang rupiah terlebih pecahan kertas hanya sembarangan dilipat, dicoret-coret dan sebagainya," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Soekowardojo, seperti dikutip dari Antara, di Manado, Senin 27 Maret 2017.
Ia mengatakan, sebagai warga negara Indonesia maka wajib menghargai uang rupiah guna menjaga kedaulatan negara dan menjaga kualitas serta kelayakan uang di kalangan masyarakat. Apalagi, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang memuat sanksi hukum bagi orang yang merusak uang dengan sengaja.
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah dengan maksud merendahkan seperti merobek dan menggunting rupiah dengan unsur kesengajaan akan dikenakan pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
Soekowardojo menambahkan, BI terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih menghargai rupiah dan menjaga rupiah agar tidak cepat lusuh dan rusak melalui sosialisasi yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan beberapa lembaga terkait lainnya.
Selama 2016 ini. pihaknya telah berulangkali melakukan edukasi terkait memperlakukan uang yang diperoleh secara susah payah. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan tokoh masyarakat di daerah-daerah.
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat pengguna tidak menjaga keutuhan selembar atau sekeping mata uang rupiah. "Masyarakat terkadang membuang uang logam Rp100 atau mencorat-coret selembar rupiah. Padahal, mata uang tersebut seharusnya bisa lebih dihargai cara penyimpanannya sehingga uang tersebut terlihat baik saat dijadikan alat transaksi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News