Dia menjelaskan, pengajuan revaluasi ini disampaikan dengan besaran tarif pph di bawah 10 persen. Dia mengatakan ada dua opsi bahwa semakin lama aturan ini diterapkan, maka insentif pajaknya semakin berkurang.
"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun ini, maka besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi tiga persen," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Apabila diajukan pada periode 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 maka besaran tarifnya empat persen. Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen.
Lalu, apabila pengajuannya 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016, maka besaran tarif enam persen. Masih di bawah 10 persen tapi lebih tinggi dari dua periode sebelumnya.
"Dia menjelaskan, satu hal untuk memudahkan membayangkan revaluasi adalah sebagian besar aset yang akan direvaluasi adalah tanah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News