Ilustrasi. FOTO: Medcom.id.
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id.

AFPI: Butuh 6 Bulan Maksimalkan Pusat Data Fintech

Nia Deviyana • 25 Februari 2020 19:07
Jakarta: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) fokus mengintegrasikan secara penuh seluruh anggotanya untuk masuk dalam Fintech Data Center (FDC) atau pusat data fintech dalam jangka waktu enam bulan ini.
 
FDC bermanfaat untuk mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform teknologi finansial (tekfin) dalam waktu bersamaan.
 
Agar penerapan FDC berjalan efektif sesuai fungsinya, asosiasi yang mewadahi seluruh penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, atau teknologi finansial (tekfin), menunda sementara (postpone) dan memberlakukan daftar tunggu bagi pendaftaran anggota baru AFPI hingga di semester II-2020.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan sebagai asosiasi yang berkomitmen mewujudkan iklim industri tekfin yang sehat dan senantiasa berkembang pesat. Pada semester I-2020, AFPI memutuskan untuk fokus dalam pengembangan dan konsolidasi agar kinerja lebih optimal dalam internal organisasi.
 
"AFPI sejak tahun lalu melakukan diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait solusi atas pinjaman berlebihan. Salah satu solusi ini adalah pembentukan FDC, AFPI telah launching FDC pada Januari 2020 lalu, akan tetapi masih dibutuhkan waktu sekitar enam bulan ke depan untuk mampu mengintegrasikan secara penuh dan real time bagi seluruh anggota AFPI saat ini. Atas dasar ini, AFPI memberi masukan kepada OJK agar AFPI dapat memprioritaskan kepada seluruh 161 anggota terlebih dahulu," ujar Adrian melalui keterangan resminya, Selasa, 25 Februari 2020.
 
Dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesadaran industri tekfin ini, lanjut Adrian, AFPI melakukan penundaan sementara (postpone) dan memberlakukan daftar tunggu bagi pendaftaran anggota baru AFPI hingga semester II-2020.
 
Kebijakan AFPI untuk fokus kepada integrasi penuh pada pusat data tekfin ini berdasarkan keputusan dalam Rapat Pengurus AFPI pada 10 Februari 2020.
 
Pertimbangan salah satunya mengingat perkembangan industri tekfin sangat pesat yang terbukti dari perkembangan jumlah penyelenggara Fintech P2P Lending yang mencapai 161 penyelenggara dengan total transaksi lebih dari 40 juta kali.
 
Fokus FDC
 
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan fokus AFPI untuk mengintegrasikan seluruh anggotanya masuk dalam pusat data tekfin atau FDC yakni selama enam bulan ke depan.
 
"FDC akan berperan optimal jika seluruh anggota sudah terintegrasi secara penuh dan real time. Namun hingga kini, dari 161 anggota AFPI, baru 11 penyelenggara yang sukses berintegrasi penuh dengan FDC. Masih ada 150 penyelenggara lagi yang harus berintegrasi penuh. Untuk itulah kami lebih fokus dulu dengan anggota yang ada untuk berintegrasi penuh dengan FDC ini," tutur Tumbur.
 
Tumbur menambahkan Fintech Data Center (FDC) merupakan pusat data tekfin yang disiapkan oleh AFPI bersama dengan para anggotanya, yang diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko di industri. Salah satunya dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform tekfin dalam waktu bersamaan.
 
"FDC ini menjawab masalah di industri selama ini, karena dengan FDC, platform dapat mengetahui calon peminjam sudah meminjam ke berapa banyak platform. Para penyelenggara tekfin dapat melakukan tindakan preventif yakni bisa mengenali dan membatasi konsumennya agar tidak meminjam ke banyak platform sekaligus. Jadi tidak ada lagi istilah gali lobang tutup lobang, atau peminjam bisa meminjam ke banyak platform secara bersamaan," kata Tumbur.
 
FDC memungkinkan semua data antar penyenggara tekfin (yang telah terdaftar dan berizin OJK) saling berintegrasi. Melalui pusat data tersebut, penyelenggara tekfin mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment sehingga dapat mencegah potensi kredit bermasalah.
 
FDC, lanjutnya, untuk memastikan keamanan data borrower (peminjam), data pribadi yang akan berintegrasi dan bisa diakses antar penyelenggara tekfin di FDC, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektabilitas kredit dari peminjam. Untuk nama penyelenggara Fintech P2P Lending yang memberikan data akan dirahasiakan demi kepentingan bersama.
 
Berdasarkan data OJK hingga Desember 2019, terdapat 164 penyelenggara Fintech P2P Lending atau tekfin yang berstatus terdaftar di OJK, dan 25 di antaranya sudah berstatus berizin.
 
Namun per Februari ini, jumlah anggota AFPI menjadi 161 penyelenggara karena satu dicabut tanda daftarnya, dan dua lainnya mengembalikan tanda daftar.
 
Adapun total penyaluran pinjaman dari Fintech P2P Lending mencapai Rp81,5 triliun, meningkat 259 persen secara year to date (ytd). Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01 persen menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95 persen menjadi 18.569.123 entitas.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan