Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Spudnik Sujono mengakui beredarnya bawang merah hasil impor tersebut. Menurut dia, bawang merah impor tersebut merupakan impor ilegal.
"Kemarin saya perintahkan (untuk cek) ada tidak impor (bawang merah dari) Filipina, Vietnam? Saya cek, tidak ada, yang jelas kita tidak impor. Kalau pun ada itu ilegal. Namanya usaha, ada yang legal dan ilegal," ujar Spudnik ditemui di Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor KM 17, Jakarta Timur, Selasa (16/6/2015).
Memang, aku dia, bawang merah lokal saat ini menjadi primadona komoditas bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia. Karena komoditas bawang merah lokal lebih segar dibandingkan bawang merah hasil impor.
"Tapi tetap bawang lokal. Ibu rumah tangga lebih suka karena lebih fresh. Baru, langsung dibawa kemari," pungkas Spudnik.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman menegaskan untuk tidak mengimpor bawang merah. Ini karena pasokan yang ada di sentra produksi bawang merah seperti Brebes dan Bima masih mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pada Juni ini, jumlah produksi bawang merah mencapai 140 ribu ton dan Juli mencapai 120 ribu ton. Sedangkan kebutuhan bawang merah pada Juni dan Juli hanya sebanyak 90-98 ribu ton.
"Kalau impor, konsenkuensinya petani kita kesulitan untuk produksi, itu menyusahkan petani. Impor akan jadi pilihan terakhir. Semangat saya dengan Pak Mendag sama (untuk tidak impor)," tegas Amran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News