Ojek Online. MI/RAMDANI.
Ojek Online. MI/RAMDANI.

KPPU Usul Pemerintah Revisi UU yang Mengatur Go-Jek dan Grabbike

Gervin Nathaniel Purba • 21 Desember 2015 19:17
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada pemerintah untuk segera merevisi UU yang bersangkutan dengan transportasi umum. Upaya ini dalam menyikapi adanya regulasi yang sempat melarang Go-Jek untuk beroperasi.
 
Menurut Ketua KPPU Syakarwi Rauf, seharusnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Komisi V bisa duduk bersama-sama untuk merevisi UU yang mengatur bisnis online seperti Go-Jek dan Grabbike. Nantinya, UU tersebut bisa mengakomodir model bisnis online tersebut.
 
"Saya kira itu yang harus dipercepat (revisi UU) untuk menyesuaikan dengan bisnis model yang baru. Karena bisnis model yang berkembangan tapi UU-nya ketinggalan," ujar Syakarwi usai bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim di Kantor Pusat KPPU di Jakarta Barat, Senin (21/12/2015).

Dirinya menambahkan, jika pemerintah mempermasalahkan armada yang digunakan, maka seharusnya pemerintah seharusnya sudah melarangnya sejak lama. Menurutnya, baik ojek maupun truk yang digunakan dalam Go-Box memang armada yang sudah lama hadir di Tanah Air.
 
"Tapi armada ini kan sudah ada sejak dulu, kalau sekarang dilarang kenapa baru sekarang dilarang, karena ojek sejak 1970 sudah ada. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan,"
 
Selain itu, Syakarwi menilai pemerintah belum mampu menyiapkan sistem pelayanan transportasi yang murah sehingga yang muncul transportasi yang sifatnya informal. Namun kehadiran Go-Jek, Grabbike, Uber Taksi, dan lain-lain merubah sistem pelayanan transportasi yang informal menjadi formal.
 
Masih lanjut Syakarwi, terkait masalah UU ini, rencananya KPPU akan mendiskusikannya dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kedepannya. "Kita akan diskusikan dengan beliau, kita sudah dapat masukan dari berbagai pihak nanti akan kita diskusikan juga dengan Kemenhub," paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan