Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartiko Wirjoatmodjo. MTVN/Eko Nordiansyah.
Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartiko Wirjoatmodjo. MTVN/Eko Nordiansyah.

OJK-BI Diminta Koordinasi Sebelum Dirjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit

Eko Nordiansyah • 04 April 2016 18:34
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartiko Wirjoatmodjo meminta kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi sebelum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa memantau transaksi kartu kredit.
 
"Kalau kami lihat upaya Ditjen pajak (baik) berikan informasi penggunaan individu. Saya rasa untuk penerapan peraturan pajak individu perlu dibicarakan BI dan OJK sebagai regulator perbankan," ujarnya di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
 
Namun begitu, dirinya akan melihat terlebih dahulu mengenai aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta aturan perpajakan. Hal ini dilakukan agar tak menimbulkan gejolak di perbankan.

"Apakah ini diatur spesifik regulasi perbankan supaya perbankan tidak timbulkan gejolak. Saya mesti cek dulu PMK, produk hukum temen-temen di pajak. Tentunya harapan kita ada koordinasi OJK, BI dan perbankan," tegas dia.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
 
Aturan ini merupakan revisi kelima dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2014 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
 
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, dan nomor rekening kartu kredit.
 
Selain itu, perlu pula menyebutkan nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan