Ilustrasi (Medcom.id)
Ilustrasi (Medcom.id)

PP Pengupahan Tidak Perlu Direvisi Seluruhnya

Nia Deviyana • 09 Mei 2019 08:29
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai Peraturan Pemerintah (PP) 78 terkait pengupahan memiliki sisi plus-minus. Artinya, pemerintah tidak perlu merevisi seluruh pasal yang tertuang di aturan tersebut.
 
"Ada yang bilang PP 78 ini salah semua dan harus dicabut. Kalau saya melihatnya tidak begitu," ujar Timboel, saat mengisi diskusi di Hotel Milenium Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2019.
 
Sisi baik PP 78, menurut Timboel, ada pada pasal 14 yang mengharuskan perusahaan membuat struktur skala upah. Dengan demikian, sistem pengupahan memiliki dasar. "Terkait upah Tenaga Kerja Asing (TKA) juga mengharuskan pakai mata uang berdenominasi rupiah," imbuhnya.

Namun, Timboel tidak memungkiri ada hal krusial yang menuntut revisi. Dia mencontohkan pasal 44 dalam PP 78 mengenai upah minimum yang berpedoman pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
 
"Memang jadi bisa ketebak dan perusahaan bisa memprediksi, misal, inflasinya tiga persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen. Tapi melihat peningkatan upah minimum dengan rumus seperti itu, tidak mendidik serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk berdialog," terangnya.
 
Timboel menuturkan, fungsi dewan pengupahan seharusnya merujuk kepada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 107 Tahun 2004 di mana serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah saling bernegosiasi dan memberi masukan.
 
Selain itu pasal 44 apabila tidak direvisi juga berpotensi meningkatkan kesenjangan ekonomi. "Ambil contoh Jakarta dengan Bekasi, kesenjangannya tinggi. Rp3,9 juta dikali delapan persen dengan Rp1,1 juta dikali delapan persen, itu kan berbeda secara nominal," tuturnya.
 
Timboel berharap revisi pasal 44 dapat menciptakan iklim yang mampu mendorong serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk berdialog. Jika perlu, saran dia, pemerintah turut berpartisipasi dalam memberikan manfaat dari kartu jaminan  sosial sehingga daya beli dan kesejahteraan pekerja meningkat.
 
Dana kelolaan BPJSTK tahun lalu Rp264 Triliun. Tahun ini Rp300 Triliun lebih, artinya imbal hasil tahun ini diperkirakan Rp35 triliun. Itu kan bisa dikembalikan kepada peserta, untuk mendukung daya beli," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan