Anggota Ombudsman bidang Ekonomi Dadan Suharmawijaya mengatakan kebijakan ini dinilai kurang tepat. Sebab, program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) tetap bisa berjalan kendati masyarakat tak membayar biaya tambahan ketika mengisi ulang kartu e-money.
"Bukankah program ini sudah berjalan meskipun terbatas dengan bank-bank yang ada. Selama ini tidak dikenakan biaya pun (GNNT) sudah berjalan. Toh sarana prasarana pendukungnya dibiayai penyelenggara, misalnya penyelenggara jalan tol atau bank terkait," kata Dadan, dalam Metro Siang, Selasa 19 September 2017.
Dadan mengatakan tak hanya sarana dan prasarana, ketika melakukan isi ulang pun konsumen tak menemui kendala, tidak ada yang harus dibiayai oleh mereka. Hanya mungkin, ada biaya tambahan yang dikenakan ketika konsumen melakukan pembelian kartu perdana.
Karenanya, Dadan mengatakan akan mengklarifikasi sejauh mana laporan yang diadukan masyarakat ke Ombudsman ini memenuhi aspek formil dan materilnya.
"Akan kita telaah. Ini kan yang diadukan terkait keberatan regulasinya. Ternyata regulasinya saja belum dikeluarkan, baru sebatas wacana," katanya.
Dadang mengatakan ada baiknya juga ketika pemerintah mewacanakan sebuah kebijakan langsung disampaikan ke masyarakat. Dengan begini akan diketahui bagaimana respons publik terhadap wacana yang digulirkan pemerintah, apakah bisa diteruskan atau tidak.
"Tapi kalau dari sisi aduan kalau belum jadi regulasi ketika diadukan sebetulnya belum memenuhi unsur administrasi. Tapi tetap kita agendakan untuk diklarifikasi ke terlapor (BI)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id