"Selama ini yang terjadi ada beberapa perbankan yang memberikan promo bunga KPR delapan persen fix satu tahun, tetapi di tahun kedua dan seterusnya bunga KPR menjadi 14-15 persen, ini kan merugikan konsumen," kata Wakil Ketua REI Jateng Bidang Humas, Promosi, dan Publikasi Dibya K Hidayat, seperti dikutip dari Antara, di Semarang, Jumat (29/4/2016).
Terkait hal itu, pihaknya berharap agar sebelum memberikan KPR kepada calon konsumen, terlebih dahulu diawali dengan sosialisasi tentang KPR tersebut, mulai dari kebijakan di tahun pertama hingga terakhir. Jangan sampai ada kebijakan perbankan yang tidak diketahui oleh calon konsumen.
Meski demikian, pihaknya lebih berharap fix rate tersebut bisa berlangsung lebih lama dari satu tahun. Diakuinya, hingga saat ini sudah ada sebagian perbankan yang memberikan fasilitas fix rate antara 3-5 tahun.
"Kebijakan ini masih dilakukan oleh bank-bank milik pemerintah. Harapannya ini dapat diikuti oleh perbankan lain," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan sikap sejumlah perbankan yang belum menurunkan bunga KPR meski suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI) sudah mengalami penurunan, pihaknya menyayangkan kondisi tersebut.
Menurut dia, seharusnya perbankan langsung mengikuti kebijakan dari pemerintah. "Kalau BI rate diturunkan seharusnya perbankan didorong BI agar perbankan menurunkan suku bunga KPR. Selama ini BI rate turun tetapi bunga KPR masih sama. Saat ini kebanyakan di level 9-10 persen," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News