Ilustrasi tambang batu hijau milik Newmont -- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Ilustrasi tambang batu hijau milik Newmont -- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Newmont Akan Mulai Ekspor Pekan Depan

Iqbal Musyaffa • 04 September 2014 16:23
medcom.id, Jakarta: PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan dapat kembali melakukan aktivitas ekspor mineralnya pada pekan depan. Hal ini seiring dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan antara PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam renegosiasi yang dilakukan kedua pihak.
 
"Insya Allah pekan depan ada pengapalan. Dengan adanya pengapalan itu, artinya kami bisa beroperasi kembali,” ujar Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
 
Martiono mengapresiasi semua pihak yang mendukung tercapainya kesepakatan ini. "Yang paling penting semuanya ini Batu Hijau akan segera dapat beroperasi kembali karena begitu kita tandatangan MoU tadi malam," tutur dia.

Dengan penandatanganan tersebut, Martiono mengatakan akan segera memberikan jaminan sebesar US$25 juta sebagai bentuk keseriusan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter).
 
"Penempatan jaminan itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM," ujarnya.
 
Kemudian, setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, maka SPE akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan yang berarti kegiatan ekspor bisa kembali dilakukan.
 
"Kesepakatan kami dengan pemerintah ini menunjukkan lebih lanjut komitmen PTNNT dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kita semua," ujar Martiono.
 
Lebih lanjut, Martiono mengatakan, dengan dimulainya kembali kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau dapat melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor, serta memelihara roda ekonomi daerah.
 
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, PTNNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai US$25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$2 per hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan