"Insya Allah pekan depan ada pengapalan. Dengan adanya pengapalan itu, artinya kami bisa beroperasi kembali,” ujar Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Martiono mengapresiasi semua pihak yang mendukung tercapainya kesepakatan ini. "Yang paling penting semuanya ini Batu Hijau akan segera dapat beroperasi kembali karena begitu kita tandatangan MoU tadi malam," tutur dia.
Dengan penandatanganan tersebut, Martiono mengatakan akan segera memberikan jaminan sebesar US$25 juta sebagai bentuk keseriusan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter).
"Penempatan jaminan itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM," ujarnya.
Kemudian, setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, maka SPE akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan yang berarti kegiatan ekspor bisa kembali dilakukan.
"Kesepakatan kami dengan pemerintah ini menunjukkan lebih lanjut komitmen PTNNT dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kita semua," ujar Martiono.
Lebih lanjut, Martiono mengatakan, dengan dimulainya kembali kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau dapat melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor, serta memelihara roda ekonomi daerah.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, PTNNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai US$25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$2 per hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News