"Sesuai dengan siklus APBN P, mungkin Januari sudah dibahas dengan DPR, Februari sudah oke, dan akhir Maret Insya Allah mulai dibayarkan, karena kan mesti ada proses," tutur Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2014).
Sebelum membayarkan ganti rugi pada Maret tahun depan, kata Basuki, ada beberapa langkah yang bakal dilakukan pemerintah yakni, pertama pemerintah akan memanggil pihak PT Minarak Lapindo.
"Hari-hari ini kami akan panggil (dalam beberapa minggu ini). Yang perlu diketahui akhir Maret mulai dibayarkan, masalah ke situ (panggil Lapindo) itu urusan saya, yang penting saya dikasih waktu akhir Maret sudah bisa bayar," ucap dia.
Kedua, Presiden Joko Widodo akan membentuk sebuah tim untuk bernegosiasi dengan PT Minarak Lapindo. Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengaudit kerugian warga yang telah dibayarkan oleh perusahaan, apakah benar sebesar Rp3,03 triliun dan sudah clear.
"Terakhir, Menteri PUPera (saya) akan minta kepada Menteri Keuangan untuk membayarkan uang itu," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan pada PT Minarak Lapindo sebesar Rp781 miliar dengan konsekuensi jaminan aset berupa tanah yang sudah terkenan dampak semburan lumpur seluas 641 hektar. Tanah tersebut tidak termasuk pabrik yang ada.
"Pabriknya tidak kita sentuh. Yang perusahaan memang belum kita sentuh, pemerintah hanya ingin rakyatnya dulu. Yang Rp781 miliar itu tanah rakyat," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News