"Iya ada kemungkinan mereview UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Ida menjelaskan selama proses pengkajian tersebut, penetapan upah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Sementara kita kan pakai peraturan pemerintah yana nomor 78 tahun 2015 itu. Kita masih mengacu itu sih," ungkap dia.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober lalu, kenaikan UMP tersebut dihitung berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Rumus kenaikan upah itu pun telah diatur dalam PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat (1) dan ayat (2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id