"Kesepakatan ini akan meningkatkan nilai tambah nikel sekaligus menjadi kekuatan bagi Indonesia," ujar Mardani Maming, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Ia menambahkan percepatan penerapan larangan ekspor bijih mentah nikel juga akan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan. Menurut dia kesepakatan itu tidak merugikan pengusaha mengingat harga yang disepakati nantinya berdasarkan acuan internasional.
"Pemerintah telah mencarikan jalan tengah, nikel yang dibeli smelter lokal mengacu harga internasional. Untuk apa ekspor atau kirim ke Tiongkok, toh untungnya sama saja," tuturnya, seraya menambahkan kesepakatan itu membantu pengusaha yang membangun smelter di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjamin hasil produksi bijih mentah nikel nikel akan diserap oleh smelter di dalam negeri. Kendati demikian, pihaknya belum dapat memaparkan jumlah persediaan nikel ekspor yang ada hingga Desember.
"Masih diidentifikasi, yang penting sudah ada kesepakatan, berapapun jumlahnya akan diserap smelter lokal," ucapnya.
Ia mengharapkan percepatan larangan ekspor bijih mentah nikel itu dapat menambah jumlah pengusaha baru nasional di bidang pertambangan. "Investor asing tetap kita jamin di negara kita. Namun, tentunya kita juga harus menjamin tumbuhnya pengusaha di dalam negeri terutama di daerah. Keduanya harus tetap dijaga agar lebih baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id