"Kalau pidana, itu pidana penyelundupan. Itu ada sanksinya, ya tentunya pidana, kurungan. Saya kira kisaran tergantung tingkat kesalahan, bisa start dari satu tahun," kata dia ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2019.
Heru juga enggan membeberkan lebih jauh soal kemungkinan pidana yang dikenakan terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Bea Cukai masih melihat pasal apa yang akan dikenakan.
"Nanti kita lihat kesalahannya apa, nanti kan ada beberapa pasal yang bisa kita pakai" jelas dia.
Jika melihat pasal 103 C Undang-Undang Kepabeanan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya.
Dalam aturan itu pelaku bisa dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pascakasus penyelundupan komponen motor gede Harley-Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari Askhara dari posisi Dirut Utama Garuda Indonesia.
Hal ini menyusul setelah Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN sepakat untuk memberhentikan sementara empat jajaran direksi lainnya di Garuda Indonesia di antaranya Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Human Capital Heri Akhyar, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, serta Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.
Adapun dari tujuh direksi sebelumnya, kini hanya tersisa dua pascapemberhentian tersebut yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal yang kini didapuk menjadi pelaksana tugas Dirut Garuda Indonesia dan Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News