Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah)

BUMN Disarankan Tidak Menggunakan Sistem Outsourching

Anggi Tondi Martaon • 05 Juli 2019 19:32
Jakarta: Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar perusahaan di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menggunakan sistem penerimaan outsourching. Imbauan itu disampaikan untuk menjamin hak pekerja.
 
"Karena aturan mainnya berbeda dengan pekerja biasa," kata Saleh di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
 
Politikus PAN itu mengungkapkan, persoalan outsourcing sudah lama diperpincangkan di Komisi IX DPR. Sebab, hak yang diperoleh tidak sama dengan dengan pekerja biasa.

Saleh menjelaskan, hak pekerja dijamin oleh Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara pekerja outsourcing tergantung kontrak yang disepakati dengan perusahaan.
 
"Kalau orang yang sudah bekerja belasan tahun lalu diberhentikan secara paksa ada aturannya. Kalau outsourcing ini lebih lunak," ungkap dia.
 
Oleh karena itu, Saleh sangat menyarankan agar perusahaan tidak menerapkan sistem outsourcing dalam proses penerimaan karyawan, terutama, perusahaan BUMN.
 
"BUMN malahan yang harus kita soroti. Kalau swasta kita tidak bisa terlalu menekan. Tapi BUMN kan punya pemerintah," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan