Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang diatur dalam revisi Permen LHK ini. Pertama, penyesuaian verifier proses Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) bagi IKM mebel atau furnitur. Kedua, pemegang Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Industri rumah tangga atau pengrajin dapat mengajukan Sertifikasi Legalitas Kayu secara berkelompok.
"Sedangkan ketiga yakni pembiayaan sertifikasi secara kelompok dan penilikan (surveillance) periode pertama dapat dibiayai oleh pemerintah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat," ucap Bambang saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan MI Ridwaan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2014).
Keempat, ekspor bagi Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) IKM mebel atau furnitur yang belum atau sudah memiliki SLK yang bahan baku produk olahannya belum memiliki SLK atau DKP dapat menggunakan Deklarasi Ekspor sampai dengan 31 Desember 2015, serta rasionalisasi biaya sertifikasi bagi unit manajemen.
Dia menjelaskan, sebenarnya sertifikat SVLK merupakan aturan mandatory yang disusun secara multipihak dalam rangka menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu, serta ketelusuran kayu melalui S-PHPL, S-LK, dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).
"SVLK dibangun dengan tujuan untuk pemberantasan illegal logging dan illegal trading, perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan, kepastian jaminan legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa, dan promosi kayu legal yang berasal dari sumber yang lestari," pungkas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id