"Tentunya setelah Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (UU-APBNP) 2015 disahkan kita segera menyelesaikan semua regulasi pengalihan," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Pertama, kata Bambang, pemenrintah akan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit serta penilaian aset yang dimiliki PIP dengan total sekitar Rp18 triliun. Setelah penilaian dari BPKP keluar, tahap selanjutnya yakni pengalihan hak dari PIP ke SMI, setelahnya baru PIP di nonaktifkan atau dibubarkan dengan cara dilikuidasi.
"Kita harapkan pada akhir Agustus prosesnya sudah selesai, sehingga September SMI fokus pada pembiayaan infrastruktur dalam jumlah besar, membantu BUMN dan Pemda," jelasnya.
Bambang menambahkan, sebelum UU APBNP 2015 ditetapkan dan diketok, PIP masih bisa melaksanakan perjanjian dan perundingan (negosiasi) dengan mitra atau investor. Namun, diharapkan tidak untuk memasukkan kontrak investasi baru.
"Masih boleh terima pengembalian dan investasi sebelum UU disahkan. Tapi dia (PIP) enggak boleh melakukan kontrak investasi baru," tukasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan untuk membubarkan PIP dengan cara memindahkan asetnya Rp18 triliun pada SMI dengan skema Penyertaan Modal Negara (PMN) agar bisa menjadi bank infrastruktur. SMI sendiri, awalnya telah diusulkan menerima PMN Rp2 triliun, sehingga dengan tambahan pindahan aset nantinya total modal yang diberikan menjadi Rp20 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id