Ilustrasi timah. FOTO: REUTERS
Ilustrasi timah. FOTO: REUTERS

Revisi Permendag Ekspor Timah Cegah Ekspor Ilegal

Husen Miftahudin • 20 Mei 2015 08:03
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dan menerbitkan Permendag Nomor 33 Tahun 2015. Dikeluarkannya revisi Permendag ini untuk menjaga Sumber Daya Alam (SDA) yang menipis akibat pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga USD720 juta.
 
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, revisi Permendag yang akan berlaku pada 1 Agustus 2015 ini akan mempersulit para penambang ilegal dalam melakukan kegiatan mereka. Pasalnya pemerintah mewajibkan para eksportir timah untuk mendaftarkan perusahaan mereka dalam Eksportie Terdaftar (ET), sehingga asal-usul timah yang akan diekspor dapat diketahui.
 
Tak hanya itu, papar dia, dengan revisi Permendag ini pemerintah dapat mencegah keluarnya timah ilegal ke negara lain. Pasalnya dengan ini, Harmonized System (HS) Code pada ekspor timah akan lebih detail menjadi delapan HS Code dari sebelumnya tiga HS Code.

"‎Ekspor akan lebih terkontrol. Sekarang ini kan banyak yang memanfaatkan HS Code, untuk solder itu 3 HS Code, diakalin dan dibuat menjadi asbak dan guci kemudian diekspor. Padahal di sana (negara penerima ekspor) diolah kembali," ujar Saleh ditemui di kantor Kemendag, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Mei 2015.
 
Menurut dia, produksi biji timah pada 2014 sebanyak 96 tibu ton. Namun ketika menjadi logam, ekspor tersebut menjadi lebih sedikit. Hal ini menandakan banyak ekspor timah yang keluar secara ilegal.
 
"Ini bisa ditekan dengan merinci HS Code. Kalau ilegal berkurang, harga timah bisa terangkat dan kita bisa mengontrol harga timah, karena kita merupakan produsen terbesar timah," pungkas Saleh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan