KKP berdalih, penurunan tersebut terjadi karena beberapa hal. Selain memang karena siklus, larangan transhipment yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat ekspor Indonesia cukup mengalami guncangan di kuartal awal tahun ini.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengakui meski larangan transhipment akan diperpanjang, namun KKP akan memberikan beberapa syarat agar transhipment bisa dilakukan. Saat ini, tim analis dan evaluasi sedang mengkaji mana saja yang boleh melakukan bongkar muatan di dalam negeri.
"KKP melihat komitmen bongkar muatan dilakukan dan didaratkan di dalam negeri dengan perjanjian tertentu, pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) serta pengawasan. Harus ada perjanjian mereka, kalau mereka melanggar, izin dan perusahaannya dicabut, Ibu Menteri mengatakan satu-satu akan dipanggil," ujar Saut, saat ditemui di kantor Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015).
Selain itu, tambah dia, KKP juga akan melepas ikan-ikan yang berada di tempat penyimpanan (cold storage) untuk mendongkrak nilai ekspor. Pihaknya mengatakan, pemerintah sedang memilah ikan mana yang dapat ditangkap tanpa melanggar aturan Illegal Unreported and Unregulated Fishing.
"Dengan begitu, jumlah produksi akan meningkat dan mampu mengejar target ekspor sebesar USD2,5 miliar pada triwulan kedua. Juni Juli target kita USD2,5 miliar," pungkas Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id