Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
"Gesek tunai ini area yang akan lebih ditertibkan karena itu sesuatu yang tidak diperkenankan dan ada aturannya," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
BI sebetulnya telah memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun. Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 lalu.
"Ini sudah dua kali dibahas di tingkat pimpinan dan kita minta untuk supaya lebih ditertibkan. Terkait dengan term and condition dari penggunaan kartu kredit, perlu dilakukan review untuk meyakini bahwa perlindungan terhadap konsumen terjaga. Nanti akan minta dijelaskan saat keputusan itu diambil," jelas dia.
Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen.
"Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," tambah Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.
Praktik Gestun, lanjut Tirta, berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
"Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai," lanjut dia.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerja sama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.
"BI menegaskan dukungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para merchant dan nasabah. BI mengharapkan bahwa setelah ditandatanganinya nota kesepahaman ini bank penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik Gestun tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News