"Sekarang ini ada 18 kementerian atau lembaga yang turut menentukan suatu barang masuk jalur hijau atau merah," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/3/2016).
Ia menyebutkan akan ada yang namanya Indonesia single risk management yang akan menetapkan status barang yang masuk atau keluar pelabuhan.
"Kita satukan standar supaya kalau hijau ya hijau saja, kalau merah ya memang merah," kata mantan Dirjen Pajak Kemenkeu itu.
Ia menyebutkan saat ini penentuan barang masuk atau keluar pelabuhan melibatkan sekitar 18 kementerian dan lembaga.
"Sehingga terhadap setiap jenis barang masuk atau keluar, masing-masing bilang hijau atau merah. Ini akan disatukan dan ini akan ubah dwelling time," tambah Darmin.
Ia menyebutkan langkah kebijakan itu merupakan upaya yang menyangkut prosedur, bukan pelabuhannya, namun akan mempersingkat dwelling time.
Darmin menyebutkan pembenahan prosedur arus barang itu merupakan satu dari lima kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang akan diumumkan Selasa, 29 Maret.
"Ada lima kebijakan yang saya laporkan ke Presiden, kalau saya ceritakan semua kurang seru. Tadi Presiden katakan besok," pungkas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News