Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan, meski pengenaan cukai tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara, namun langkah tersebut justru merugikan negara dalam hal pendapatan. Pasalnya dengan mengenakan beban baru kepada industri, maka potensi kehilangan pendapatan sektor pajak lainnya akan berkurang.
"2012 kan sudah di usulkan untuk dikenakan cukai khusus minuman bersoda. Tapi menurut penelitian LPEM-FEUI (Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Manajemen Fakultas Ekonomi UI) hasilnya pemerintah malah akan rugi," ujar Triyono, dalam jumpa pers di Penang Bistro Oakwood, Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan kajian LPEM-FEUI, bila pemerintah mengenakan cukai minuman bersoda sebesar Rp3.000 per liter, maka penerimaan negara sebanyak Rp2,37 triliun. Namun di sisi lain, pendapatan pemerintah justru turun Rp783,4 miliar dan penerimaan pajak tidak langsung sebesar Rp710 miliar.
"Ditambah penurunan pendapatan industri minuman ringan sebesar Rp5,6 triliun. Jadi, pengenaan cukai ini justru melemahkan di segala lini dan sektor pendapatan negara," pungkas dia.
Tak hanya itu, lanjut Triyono, pendapatan pemerintah dari pajak juga akan menurun. Nilai penurunan penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp562,7 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp736,1 miliar dan Pajak Pribadi sebesar Rp74,7 miliar.
"Karena kalau dikenakan cukai maka sektor industri minuman tidak akan menarik lagi. Karena consumer base-nya melemah. Apalagi industri sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang investasi terbesar pada 2014," pungkas Triyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id