"PP Nomor 78 tentang pengupahan itu untuk melindungi semua yang sudah bekerja, melindungi juga yang belum bekerja agar bisa bekerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berekspansi," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dalam sambutannya di Jalan Dadali, Bogor, Rabu (28/10/2015).
Kemudian dengan adanya PP Nomor 78 tersebut, kenaikan upah buruh tersebut dapat dilihat dari data inflasi.
"Isu adanya PP Pengupahan, upah buruh tidak bisa naik lebih 10 persen, itu bohong, itu nanti dilihat berdasarkan angka inflasi," jelas Hanif.
Kemudian Ia juga membantah isu lain yang menyebutkan dengan hadirnya PP tersebut, buruh yang menjalankan tugas serikat pekerja tidak dibayar. Selain itu Ia juga membantah struktur skala upah yang dikatakan tidak ada.
"Justru dalam PP Pengupahan ini ada upah diwajibkan berupa upah minimum nol sampai 12 bulan," kata Menaker itu.
Menurutnya, serikat pekerja harus kuat di perusahaan, dan jangan hanya kuat di jalanan. Ia mengatakan hal tersebut bisa dirundingkan dengan pemimpin pengusaha masing-masing terkait dengan besaran upah.
"Katakanlah lulusan S1 dan lulusan S2, pasti beda (upahnya). Nah kalau kuatnya hanya di jalan saja itu tidak produktif," tuturnya.
Dirinya juga membantah isu yang menyebutkan perlindungan upah tidak ada dalam PP tersebut. Kata Hanif, upaya perlindungan juga sudah dimasukkan kedalam PP tersebut seperti pemberian sanksi pidana dan sanksi administratif yang lebih kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News