Dirinya menjelaskan, sengketa antara PT Angkasa Pura II dan PT ATS yang memenangkan anak usaha dari induk Lion Air Grup tersebut sebenarnya merupakan permasalahan hak kelola tanah, bukan hak kepemilikan. Bambang mengatakan dalam kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau kerja sama pemerintah swasta (KPS), semua aset tetap milik pemerintah.
"Bukan berarti dengan bekerja sama dengan swasta maka tanahnya diambil alih oleh swasta," jelas
dia ketika ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2016).
Namun, pengelola bandara atau manajemen bandara dari urusan groundhandling, terminal dan lain sebagainya memang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tanpa harus mengorbankan aset.
"Ya asetnya masih tetap milik pemerintah dong, semua skema KPBU semua aset milik pemerintah," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News