"Jaminan itu diberikan melalui asuransi bagi para petani, melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), kerja sama dengan Kementerian Pertanian," kata Kepala Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Kupang Akhmad Sahal, seperti dikutip dari Antara, di Kupang, Selasa (22/3/2016).
Menurut dia, secara kelembagaan Asuransi Jasindo memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran klaim kerugian yang dialami petani padi di daerah, sejauh pelaksanaan program Asuransi Usaha Tani Padi itu sudah dilakukan di daerah ini.
Saat ini, kata dia, program yang sudah dilakukan sejak 2015 silam itu baru dilakukan di 22 provinsi belum termasuk Nusa Tenggara Timur. Namun demikian, jika dalam waktu dekat akan dilakukan di provinsi seribu pulau ini, maka secara kelembagaan Asuransi Jasindo siap melayaninya.
Akhmad yang didampingi Kepala Unit Teknik perusahaan milik negara, Rian Adhi Segara mengatakan, telah siap melakukan sejumlah perannya sebagai penyantun kepada para petani sebagai tertanggung dalam program tersebut.
"Secara sumber daya, personel kami sudah dibekali bersama Kementerian Pertanian secara teknis untuk pelaksanaan program ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News