Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, M. Misbakhun, jika kelak diberlakukan, RUU itu akan memudahkan rakyat untuk memiliki rumah. Saat ini, substansi-substansi utama yang menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah diselesaikan dan menunggu kerja Tim Perumus (Timus) draf akhir RUU Tapera.
Misbakhun menegaskan jika pembahasan RUU Tapera yang singkat menjadi bukti sejarah keberanian Presiden Joko Widodo dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat akan perumahan. Sebab, tambah Politikus Golkar itu, RUU Tapera yang sebenarnya pernah dibahas pada periode pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden SBY, ternyata tak bisa diselesaikan.
"Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi akhirnya komitmen pemerintah terwujud," kata Misbakhun, saat berbicara dalam Seminar Housing Editors Club "Membedah RUU Tapera: Antara Peluang Sektor Perumahan Memperoleh Dana Murah vs Peran Manajer Investasi", di Mercantile Athletic Club, Gedung WTC I, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia pun menargetkan RUU Tapera pada akhir bulan ini sudah tuntas dibahas agar cita-cita untuk mempunyai UU yang kuat, yang melindungi hak rakyat memperoleh perumahan dan pembiayaan dengan dana murah sebentar segera terwujud.
Selain itu, dia mengungkapkan jika RUU Tapera kelak akan menjamin peningkatan akses masyarakat dalam pemilikan rumah. Pasalnya, RUU itu akan memberikan landasan hukum bagi upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan visi Nawacita pemerintahan Jokowi-JK, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Di mana dalam poin Nawacita akan dilaksanakan dengan program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi, serta jaminan sosial untuk rakyat di 2019.
"Apa yang menjadi cita-cita rakyat Indonesia untuk bisa mendapatkan rumah murah, sebentar lagi terwujud. Dan, ini akan menjadi sejarah baru bangsa Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News